Penggunaan Aspal Buton olahan untuk pembangunan dan preservasi jalan, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026. Dalam Bab I Pasal 2 dijelaskan, peraturan menteri sebagai pedoman bagi instansi terkait pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan Asbuton Olahan untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.



Menangkap peluang itu, maka PT GNE melakukan perjanjian kerjasama sebagai distributor Aspal Buton di NTB dengan PT Asphalt Karya Nusantara yang memproduksi Aspal Buton Olahan dengan pabrik di Pringgabaya Lombok Timur. Selain itu dihari yang sama bertempat di Ruang Direktur Utama PT GNE, PT Gerbang NTbB Emas juga melakukan kerjasama pemasaran cat dan material konstruksi lainnya dengan CV Keemasan yang berbasis di Solo Jawa Tengah.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 pada Bab II pasal 4 ayat 1b menegaskan, gubernur atau bupati/walikota menetapkan target penggunaan Asbuton Olahan untuk jalan daerah sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya ayat 3 menyatakan, target penggunaan Asbuton Olahan untuk jalan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Perjanjian kerjasama yang dilaksanakan oleh PT GNE, tentu dihajatkan untuk menambah sumber-sumber pendapatan perusahaan dalam rangka mempercepat penyehatan keuangan PT GNE.